GridOto.com - Tahun 2022 sudah dimulai. Bagi anda pengguna kendaraan bermotor, salah satu syarat wajib yang dimiliki adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Lantas apakah di Tahun 2022 ini ada kenaikan tarif SIM?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.
"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," kata Roby kepada GridOto.com, Senin (3/1/2022).
Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.