Honda Kasih Respons Positif Soal Kebijakan Mobil Rakyat Bebas Pajak Barang Mewah Ala Kemenperin

Muhammad Ermiel Zulfikar - Minggu, 2 Januari 2022 | 18:05 WIB

Honda SUV RS Concept di GIIAS 2021 (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Usulan yang digulirkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kategori mobil rakyat, dapat respons positif dari PT Honda Prospect Motor (HPM).

Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy, mengungkapkan bahwa pihaknya percaya hal ini dilakukan demi mendongkrak industri otomotif serta perekonomian Tanah Air.

"Pastinya kami percaya bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan yang paling tepat untuk mendukung industri dan ekonomi secara general," ujar Billy kepada GridOto.com belum lama ini.

Maka dari itu, Billy menerangkan Honda akan terus mengikuti perkembangannya dan mempelajari terobosan yang sedang diupayakan oleh Kemenperin tersebut.

"Untuk rencana kebijakan baru dari Kemenperin, kami akan terus ikuti perkembangan dari wacana ini untuk mempelajari detailnya ya," pungkas Billy.

Seperti diketahui, Kemenperin menyodorkan konsep mobil rakyat yang nantinya bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen.

Adapun Kemenperin kini sedang mengajukan pemberian PPnBM 0 persen permanen untuk mobil baru ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar berlaku mulai awal 2022 ini.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan keinginannya mendefinisikan jenis mobil tertentu agar masuk ke dalam mobil rakyat, sehingga lebih mudah dimiliki masyakat.

Baca Juga: Menperin Usul Mobil Rakyat Harga Rp 240 Juta Bebas Pajak Barang Mewah, Berikut Kriterianya

Baca Juga: Video Grebek Showroom Mobil Rakyat, Harga Murah Mulai Rp 20 Jutaan, Ada Toyota Kijang Super Hingga Suzuki Vitara Lawas

"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat maka dia bukan lagi barang mewah," ujar Menperin dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).

"Kami sudah merumuskan apa yang disebut mobil rakat, sehingga tidak lagi masuk ke dalam barang mewah. Tentunya dengan berbagai kriteria," sambungnya.

Ada tiga syarat yang diusulkan Kemenperin kepada Menteri Keuangan agar bisa masuk ke dalam kategori mobil rakyat.

Syarat pertama adalah harga mobil tersebut harus berada di kisaran Rp 240 juta, agar tidak bisa lagi disebut barang mewah.

Kedua adalah kapasitas mesin tidak boleh melebihi 1.500 cc, dan terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.

"Nah, ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," ungkapnya.