"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat maka dia bukan lagi barang mewah," ujar Menperin dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).
"Kami sudah merumuskan apa yang disebut mobil rakat, sehingga tidak lagi masuk ke dalam barang mewah. Tentunya dengan berbagai kriteria," sambungnya.
Ada tiga syarat yang diusulkan Kemenperin kepada Menteri Keuangan agar bisa masuk ke dalam kategori mobil rakyat.
Syarat pertama adalah harga mobil tersebut harus berada di kisaran Rp 240 juta, agar tidak bisa lagi disebut barang mewah.
Kedua adalah kapasitas mesin tidak boleh melebihi 1.500 cc, dan terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.
"Nah, ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," ungkapnya.