GridOto.com - Skema pajak sedan yang sebelumnya dianggap sebagai 'anak tiri' akhirnya diubah oleh pemerintah di 2021 ini.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 juncto PP Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah kini menerapkan skema pajak baru berbasis emisi yang efektif berlaku pada 16 Oktober 2021.
Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor hanya dihitung berdasarkan kubikasi mesin, roda penggerak dan bentuk bodinya.
Skema pajak lama ini sangat merugikan mobil jenis sedan, karena entah mengapa sedan dikategorikan sebagai jenis kendaraan mewah sehingga pajaknya lebih tinggi dibandingkan mobil jenis lainnya.
Sebagai gambaran, mobil jenis sedan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai dari 30 persen, sedangkan mobil jenis lain dimulai dari 10 persen saja.
Lewat PP Nomor 74 Tahun 2021, besaran pajak masing-masing kendaraan kini dihitung berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar yang dihasilkan.
Dengan kata lain, semakin baik emisi dan konsumsi bahan bakar suatu mobil maka akan semakin sedikit juga tarif PPnBM yang dibebankan.
Hal ini membuat besaran pajak pada mobil sedan kini sama dengan mobil jenis lainnya, yakni mulai dari 15 persen.
Baca Juga: Kaleidoskop 2021 - Inilah 3 Pembalap yang Melakoni Balapan MotoGP Terakhirnya di Musim Ini
Baca Juga: Kaleidoskop 2021 - Balap Nasional Berjalan Lagi, Balap Internasional Kembali ke Indonesia
Selain sedan, aturan ini juga berdampak pada skema pajak PPnBM mobil berjenis Low Cost Green Car (LCGC).
Jika sebelumnya LCGC diberikan keistimewaan berupa PPnBM 0 persen, kini mobil murah ramah lingkungan tersebut harus dibebani PPnBM sebesar 3 persen.
Sebab pemerintah ingin insentif bebas PPnBM hanya difokuskan untuk mobil listrik murni (full electric vehicle/EV) dan full cell electric vehicle (FCEV).
Terkait skema pajak baru ini, GridOto.com sempat berbincang dengan Sekertaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara.
Kukuh menyebut, skema pajak baru ini sudah melalui tahap kajian panjang dan dianggap tidak merugikan konsumen di Tanah Air.
"Sudah kami lakukan survei, makanya diputuskan munculnya PP nomor 73 tahun 2019. Aturan itu intinya tidak berdampak kepada pasar atau industri otomotif Indonesia," jelas Kukuh dalam acara Ngovi GridOto.com, Selasa (12/10/2021).
"Diharapkan industri akan tetap tumbuh. Kalau memang skema pajak ini membuat penjualan akan turun, maka saya rasa peraturannya enggak akan diterapkan," terang Kukuh.