Kaleidoskop 2021 - Regulasi Pajak Baru, Sedan Bukan Lagi Anak Tiri dan LCGC Tak Lagi Istimewa

Naufal Shafly - Jumat, 31 Desember 2021 | 19:03 WIB

Ilustrasi mobil sedan Toyota Corolla Altis Hybrid (Naufal Shafly - )

Baca Juga: Kaleidoskop 2021 - Balap Nasional Berjalan Lagi, Balap Internasional Kembali ke Indonesia

Selain sedan, aturan ini juga berdampak pada skema pajak PPnBM mobil berjenis Low Cost Green Car (LCGC).

Jika sebelumnya LCGC diberikan keistimewaan berupa PPnBM 0 persen, kini mobil murah ramah lingkungan tersebut harus dibebani PPnBM sebesar 3 persen.

Sebab pemerintah ingin insentif bebas PPnBM hanya difokuskan untuk mobil listrik murni (full electric vehicle/EV) dan full cell electric vehicle (FCEV).

Terkait skema pajak baru ini, GridOto.com sempat berbincang dengan Sekertaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara.

Kukuh menyebut, skema pajak baru ini sudah melalui tahap kajian panjang dan dianggap tidak merugikan konsumen di Tanah Air.

"Sudah kami lakukan survei, makanya diputuskan munculnya PP nomor 73 tahun 2019. Aturan itu intinya tidak berdampak kepada pasar atau industri otomotif Indonesia," jelas Kukuh dalam acara Ngovi GridOto.com, Selasa (12/10/2021).

"Diharapkan industri akan tetap tumbuh. Kalau memang skema pajak ini membuat penjualan akan turun, maka saya rasa peraturannya enggak akan diterapkan," terang Kukuh.