Namun, tak semua model bisa menikmati insentif PPnBM ini, sebab kebijakan ini hanya diberikan untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, serta memiliki kandungan lokal 70 persen.
Peraturan ini pun sempat membuat heboh masyarakat Indonesia, sebab dengan adanya insentif PPnBM ini harga beberapa model menjadi turun bahkan hingga Rp 65 juta.
Bagaikan angin segar, penjualan mobil di Indonesia langsung melonjak drastis di periode Maret, April dan Mei 2021.
Selama Maret 2021, penjualan wholesales (pabrik ke dealer) tercatat sebanyak 84.910 unit, naik 72,57 persen dibanding Februari 2021 yang hanya 49.202 unit.
Selanjutnya, penjualan di April dan Mei mencapai angka masing-masing 78.908 unit dan 54.815 unit.
Karena dianggap efektif mendongkrak penjualan, pemerintah pada April 2021 akhirnya memberikan juga insentif PPnBM 50 persen pada mobil berkubikasi di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc, berpenggerak 4x2, dengan kandungan lokal 60 persen.
Sedangkan, insentif PPnBM 25 persen diberikan untuk mobil berkubikasi 1.500 cc-2.500 cc berpenggerak 4x4, dengan kandungan lokal 60 persen. Hal ini tertuang pada PMK Nomor 31/PMK.010/2021.
Memasuki Juni 2021, pemerintah memperpanjang insentif PPnBM 100 persen yang harusnya habis pada 31 Mei 2021 diperpanjang sampai 31 Agustus 2021.