Ingat, Mau Bayar Pajak Lewat Aplikasi Tidak Akan Bisa, Kenapa Nih?

M. Adam Samudra - Kamis, 30 Desember 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. (M. Adam Samudra - )

 Baca Juga: Sempat Tertunda, Ini Tanggal Rilis Aplikasi Samsat Digital Nasional

Sekadar informasi, keunggulan aplikasi ini ada banyak. Masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja.

Sehingga, pembayaran tidak terikat hari dan jam kerja.

Terkait pengesahan, sudah disiapkan secara digital, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Samsat. Lalu untuk TBPKP (notice pajak) bisa diantar menggunakan jasa pos.

Lalu jika yang bersangkutan meminta STNK diantar ke rumah, maka harus membayar jasa antar, asuransi kehilangan, dan biaya amplop. Untuk jasa antarnya dari PT Pos Indonesia.