Ingat, Mau Bayar Pajak Lewat Aplikasi Tidak Akan Bisa, Kenapa Nih?

M. Adam Samudra - Kamis, 30 Desember 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk sementara waktu tidak bisa melayani pembayaran.

Artinya bagi penunggak pajak yang ingin membayar tidak dapat dilakukan via online lewat aplikasi tersebut.

Pemberitahuan tersebut seperti diposting akun Instagram @samsatdigital.

"Sehubungan dengan peningkatan layanan dan adanya libur akhir tahun, kami informasikan bahwa layanan Signal sementara tidak melayani pembayaran sejak tanggal 30 Desember 2021 - 2 Januari 2022," tulis pesan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari membenarkan hal tersebut.

"Karena ada penambahan kuota wilayah, maka untuk sementara Signal ditutup sesuai keterangan dimaksud," kata Wahyu kepada GridOto.com, Kamis (30/12/2021).

Namun kalian tidak perlu khawatir, meski di Aplikasi Signal tidak bisa melalukan pembayaran, platform pembayaran lain tetap bisa.

@Samsatdigital
Samsat Digita Nasional
"Bisa melalui aplikasi lain seperti E-samsat untuk DKI Jakarta, Sambara untuk Jabar, sementara Sapole untuk Jawa Timur," ucapnya.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Samsat, Bayar Pajak Sudah Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL, Begini Caranya