Kena e-Tilang? Bisa Kok Membayar Lewat Kantor Pos, Begini Loh Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 Desember 2021 | 10:55 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudan diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021.

Bukti pelanggarannya didapat melalui rekaman CCTV yang sudah terpasang di titik-titik tertentu. 

Oleh karena itu, jangan heran ketika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian sob. 

Nantinya pada surat konfirmasi tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan. 

Nantinya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.

Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggarannya, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Nah untuk pembayaran tilang elektronik ada banyak cara kok sob. 

Baca Juga: Minimalkan Pelanggaran Nataru, Polri Gunakan Tilang Elektronik Mobile

Baca Juga: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Salah satunya melalui Kantor Pos seperti yang dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @ditjenppi.kominfo.

Pertama-tama sobat datang langsung ke kantor pos terdekat

Jangan lupa siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang

Kemudian isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang

Lalu lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos

Kemudian tunggu 2-3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.

Cukup mudah kan sob? 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DITJEN PPI KOMINFO (@ditjenppi.kominfo)