GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudan diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021.
Bukti pelanggarannya didapat melalui rekaman CCTV yang sudah terpasang di titik-titik tertentu.
Oleh karena itu, jangan heran ketika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian sob.
Nantinya pada surat konfirmasi tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Nantinya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.
Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggarannya, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Nah untuk pembayaran tilang elektronik ada banyak cara kok sob.
Baca Juga: Minimalkan Pelanggaran Nataru, Polri Gunakan Tilang Elektronik Mobile
Baca Juga: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya
Salah satunya melalui Kantor Pos seperti yang dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @ditjenppi.kominfo.
Pertama-tama sobat datang langsung ke kantor pos terdekat
Jangan lupa siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang
Kemudian isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang
Lalu lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos
Kemudian tunggu 2-3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.
Cukup mudah kan sob?