Baca Juga: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya
Salah satunya melalui Kantor Pos seperti yang dijelaskan melalui unggahan akun Instagram @ditjenppi.kominfo.
Pertama-tama sobat datang langsung ke kantor pos terdekat
Jangan lupa siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang
Kemudian isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang
Lalu lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos
Kemudian tunggu 2-3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.
Cukup mudah kan sob?