"Tidak diterima asuransi karena ada pengecualiannya, jadi asuransi itu secara prinsip hanya mau menjamin sesuatu yang sifatnya itu terjadi secara insinden, tiba-tiba atau kecelakaan," ujar Wayan saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/12/2021).
Dikatakan oleh Wayan, karat itu sendiri bukan merupakan definisi dari kecelakaan karena memang tejadi secara alamiah daripada barang tersebut.
Walaupun besi juga bisa dihalangi karatnya dengan dilapisi cat dan anti-karat, namun dalam permasalahan klaim asuransi ada pengecualiannya di dalam Polis.
"Kalau besi ya pasti berkarat kalau misalkan emas tidak berkarat, seperti itu," katanya.
Wayan pun menerangkan kalau masalah pada mobil tersebut seharusnya ditanggung oleh manufaktur atau Agen Pemegang Merek (APM).
"Intinya polis tidak menjamin itu, seharusnya mobil itu dicover oleh manufakturnya ya. Dalam pasal 1 dan 2, kalau tidak ada kejadian kecelakaan atau tabrakan dan tidak ada tanggung jawab hukum, tidak ada jaminannya," tukasnya.