Baca Juga: Tak Terima Saudaranya Ditilang, Oknum TNI Baku Hantam Dengan Polisi, Ini Videonya
Pihaknya berjanji akan bertanggung jawab dengan terus melanjutkan proses hukum terhadap ketiga pelaku.
Ia mengungkapkan saat ini ketiga pelaku yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A saat ini ditahan di Pomdam Jaya.
Ketiga tersangka kini statusnya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Di Hadapan Keluarga Korban, Jenderal Dudung Minta Maaf: TNI AD Akan Tunduk kepada Supremasi Hukum"