Jalanan di Ibu Kota sejatinya telah memiliki rambu-rambu yang memadai.
Tapi balik lagi, dikatakan oleh Sony ketika kecepatannya tinggi pasti rambu itu tidak akan bisa terbaca dengan baik.
Idealnya kecepatan yang diperbolehkan adalah 60 sampai 80 Km/Jam, sementara kalau di dalam kota kecepatan maksimumnya 60 Km/Jam tidak boleh lebih.
"Sekalipun itu 3 row, tapi paling tidak berbeda bahayanya, sehingga 60 Km/Jam itu yang paling masuk akal menurut saya," sebut Sony.
Rambu-rambu dan marka jalan yang telah terpasang sejatinya ditujukan untuk mempersempit ruang pengemudi dalam melakukan manuver-manuver seperti mendahului, berbelok dan sebagainya.
"Jadi kalau si pengemudi tidak melakukan pengamatan kepada marka jalan, pastinya dia akan melihatnya jalan itu lurus, apalagi dengan kondisi mabuk yang tingkat kesadarannya paling 30 sampai 40 persen," tandasnya.
Baca Juga: Sopir Mengantuk, Truk Towing Nyemplung ke Jurang, Timpa Hummer Pesanan Pejabat yang Lagi Digendong
Jadi kalau di jalan seperti itu, penting sekali melihat rambu-rambu kemudian lampu-lampu, karena lampu sendiri kan mengikuti jalan.
Kemudian kecepatan juga harus dikontrol, kalau kecepatan bisa dikontrol maka kejadian seperti itu bisa diantisipasi dengan baik.