Jadi nantinya warga bisa langsung scan QR Code untuk membayar tarif parkirnya.
Adapun untuk retribusi parkir non zona berdasarkan jenis kendaraannya yakni Rp 2.000 untuk motor, Rp 3.000 untuk mobil dan kendaraan roda empat lainnya serta Rp 10.000 untuk kendaraan roda enam.
"Kami coba tanggal 1 Januari 2022 mendatang sudah terlaksana dari tunai ke non-tunai. Untuk meminimalkan kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir," jelas Eko, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (24/12/2021).
Ia melanjutkan, untuk melancarkan sistem parkir elektronik, Pemkab Gresik pun akan menerjunkan sebanyak 328 petugas dengan rincian 91 orang menjadi koordinator dan 237 menjadi jukir.
Jika terjadi kehabisan saldo di dompet elektroniknya, pengendara tidak perlu khawatir.
Soalnya, para pengendara masih bisa meminta jukir untuk membantu proses pembayarannya.
"Jadi kalau kehabisan saldo atau tidak punya aplikasi, tinggal bayar tunai melalui jukir. Nanti jukir yang akan membayar melalui aplikasi. Mereka nantinya diberkali saldo ketika bertugas," tutur Eko.
Rencananya, sistem parkir elektronik ini akan diuji coba terlebih dulu di kawasan Gresik Kota Baru (GKB) pada 27 Desember 2021.
Kemudian uji cobanya akan dilanjutkan ke Jalan Usman Sadar pada 28 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 116 Titik Ruas Jalan di Kabupaten Gresik Bakal Terapkan Parkir Elektronik, Cukup Scan Barcode.