GridOto.com - Polres Bogor resmi memberlakukan sistem buka tutup di jalur Puncak saat libur Natal 2021, Sabtu (25/12).
Meski ada sistem buka tutup, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menegaskan bahwa sifatnya kondisional.
Artinya aturan buka tutup jalur Puncak Bogor akan disesuaikan dengan kepadatan kendaraan yang mulai berdatangan.
Tapi sayangnya hingga saat ini tidak ada informasi lebih lengkap mengenai lokasi jalan yang diberlakukan buka tutup.
Dalam kesempatan ini, petugas gabungan juga menerapkan sejumlah aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Melansir Ntmcpolri.info, hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata.
"Untuk aturan perjalanan selama libur Nataru berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021," buka Dicky Anggi Pranata.
Dicky menambahkan, dalam aturan itu disebutkan para pengunjung atau pengendara untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku, Kendaraan Langsung Ditilang? Ini Aturannya
"Sementara pelaku perjalanan dengan transportasi umum wajib melakukan atau menunjukan bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2)," jelasnya.
Tidak hanya itu, masyarakat yang melintas di jalur Puncak juga wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam.
"Orang yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," pungkasnya.
Buat sobat GridOto yang hendak berlibur jangan lupa lengkapi syarat perjalanannya ya.