Pengguna Isuzu Panther Pelaku Tabrak Lagi di Nagrek Bisa Dipidana Maksimal 12 Tahun Penjara

Hendra - Jumat, 24 Desember 2021 | 21:50 WIB

Isuzu Panther hitam menjadi buronan polisi karena menelantarkan korban yang ditabrak (Hendra - )

"Dalam pasal 311 ayat 5 disebutkan soal sanksi itu, apabila mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," jelas pengacara yang beberapa kali menangani kasus kecelakaan ini. 

Randy
Randy Anggara Putra SH. Pelaku bisa kena sanksi maksimal 12 tahun penjara

Namun, pada beberapa kasus, pengadilan bisa menerapkan aturan KUHP yang ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU LAJ. 

Dalam pasal 338 disebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

"Kasus Afriyani beberapa tahun lalu di Tugu Tani, Jakarta Pusat yang saya tangani, pelaku diancam dengan KUHP dan hukumannya lebih tinggi dari UU LAJ," jelas Randy.

Penggunaan KUHP karena adanya indikasi 'sengaja' dimana pelaku menggunakan narkoba sebelum berkendara.

"Sengaja di sini pelaku sadar bahwa menggunakan narkoba dengan membawa kendaraan akan berdampak fatal. Namun tetap dilakukan," bilang Randy.  

Jika melihat pelaku tabrak lari di Nagrek, Jawa Barat yang diduga tentara aktif UU LAJ atau KUHP tetap bisa diterapkan. 

Menurut Randy, peradilannya bisa dipindahkan. 

"Pelaku akan diadili di Pengadilan Militer dengan menggunakan UU LAJ atau KUHP itu," papar Randy.