Sistem ERP Bakal Diterapkan Pada 2023, Tarif Mulai Rp 5 Ribu Hingga Rp 19 Ribu

Hendra - Selasa, 21 Desember 2021 | 13:05 WIB

Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta lokasi dterapkannya kebijakan jalan berbayar (Hendra - )

Direktur lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sigit Irfansyah mengatakan jika BPTJ Kemenhub mendukung penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) dengan arah kebijakan yang terintegrasi.

Beberapa negara sudah menerapkan sistem jalan berbayar elektronik secara terbatas pada ruas jalan yang sibuk.

Keberhasilan bagi negara yang sudah menerapkan ERP dapat menurunkan kemacetan, peningkatan penggunaan angkutan umum dan penurunan polusi.

“Secara teknologi secara umum sudah available (tersedia) di pasar, kita tinggal pilih pendekatannya apa yang akan kita pakai yang paling sesuai dengan kondisi DKI Jakarta,” tandasnya.

Ada empat aspek penting dari ERP menurut Zulkifli yakni, 

1. Dari aspek sektor lalu lintas diantaranya dapat mengurangi kemacetan,

2. Dari aspek sektor angkutan umum dapat meningkatkan pelayanan angkutan massal, mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal lebih terjangkau,

3. Dari aspek sektor hukum yakni penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan ketertiban masyarakat,

4. Dari aspek sektor lingkungan dapat menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan.