Sistem ERP Bakal Diterapkan Pada 2023, Tarif Mulai Rp 5 Ribu Hingga Rp 19 Ribu

Hendra - Selasa, 21 Desember 2021 | 13:05 WIB

Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta lokasi dterapkannya kebijakan jalan berbayar (Hendra - )

GridOto.com- Setelah sekian lama tidak digodok, sistem Electronical Road Pricing (ERP) akan diterapkan di Jakarta menggantikan sistem ganjil-genap.

ERP merupakan sistem jalan berbayar elektronik ditargetkan sudah beroperasi pada tahun 2023.

Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta, Zulkifli. Mengatakan ERP pada tahap awal uji coba akan diterapkan dari Simpang CSW sampai Bundarah HI.

Sistem ini sudah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

Pada tahun 2039, ditargetkan sebanyak 20 ruas jalan dengan total panjang sekitat 174 Km akan menerapkan ERP.

Zulkifli menyebutkan, jalan berbayar elektronik (JBE) atau ERP telah dibahas dalam Raperda dan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

"Besaran tarif jalan berbayar bervariasi berdasarkan segmen jalan, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.900," terang Zulkifli.

Baca Juga: Wacana Sejak 2014, Kenapa Ya ERP Atau Electronic Road Pricing Tak Kunjung DIterapkan di Jakarta

Baca Juga: Keren! Nanti Bayar Tol Tanpa Berhenti Bisa Pakai Aplikasi di Smartphone!

 Tarif jalan berbayar dikenakan terhadap tiga jenis kendaraan, yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus).