Pasalnya, pembatasan dan pengaturan pergerakan massa menjadi salah satu syarat kunci menggelar event di masa pandemi.
Sementara mengurus perizinan untuk YCR masih terbilang sulit karena persyaratan protokol kesehatan dan juga situasi Covid-19 yang berbeda-beda pula di tiap daerah.
Karena tidak seperti YSR dan YEF, YCR digelar di beberapa daerah di Indonesia termasuk di luar Pulau Jawa.
Selain itu, pihak Ikatan Motor Indonesia (IMI) juga menyarankan gelaran OMR untuk digelar di sirkuit permanen laiknya Kejurnas MotoPrix.
Tujuannya agar pengaturan dan pembatasan kerumunan massa lebih mudah dilakukan ketimbang digelar di sirkuit dadakan atau sirkuit ‘pasar senggol.’
"Beberapa tahun lalu kan YCR juga sudah digelar di sirkuit permanen, hanya saja yang jadi tugas kami adalah mengatur kerumunan-nya," papar Wahyu.
"Kalau masih digelar di sirkuit 'pasar senggol' jelas tidak akan boleh karena pasti tetap akan banyak yang datang menonton," Wahyu menambahkan.
Oleh karena itu, pihaknya baru bisa memastikan digelarnya YEF dan YSR yang kemungkinan akan digelar sebanyak lima seri pada semester pertama 2022.
“YCR kami harus memantau dulu kota-kota yang kondisi pandemi Covid-19-nya sudah menurun drastis," tutup Wahyu.