Baca Juga: Bus Listrik Damri Hadir di Bandara Soekarno Hatta, Ini kata Kemenhub
Seharusnya penggunaan trailer dengan konfigurasi sumbu kendaraan/ tractor head 1.2 untuk trailer 20 feet dan konfigurasi sumbu tractor head 1.22 untuk trailer 40 feet.
“Tadi sudah dicontohkan jika trailer, tractor head, termasuk kereta gandengnya harus sesuai untuk keseimbangan,” jelasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan penekanan dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan, antara lain:
a. penggunaan angkutan trailer wajib sesuai dengan peruntukannya;
b. dalam hal pemastian persyaratan teknis dan laik jalan para penguji kendaraan bermotor harus lebih teliti dalam pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan trailer khususnya pada bagian sistem rem dan _twist lock_/ kunci putar untuk mengunci kontainer;
c. setiap pengemudi angkutan barang diharapkan agar memeriksa dan memastikan kondisi kendaraan sebelum beroperasi;
d. melakukan pemeriksaan ramp check pada kendaraan angkutan barang khususnya trailer dan penindakan di jalan terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL), serta tatacara muat;
e. asosiasi Angkutan Barang melakukan konsolidasi internal dan sosialisasi kepada semua pelaku angkutan barang terkait kebijakan yang dilaksanakan.
“Saat ini kami akan melakukan pembinaan secara terus menerus termasuk kepada pengemudi," ucapnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat juga melakukan pelatihan kepada pengemudi kontainer oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).