GridOto.com - Proyek jalan tol Semarang-Demak, Jawa Tengah hingga sekarang masih dihantam masalah pembebasan lahan.
Khususnya pembebasan lahan tambak di wilayah Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Para pemilik lahan tambak sampai melayangkan protes, karena tanah mereka dianggap sebagai tanah musnah oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T).
Mendengar masalah tersebut, Komisi C DPRD Kota Semarang sampai turun tangan untuk membantu para pemilik lahan terdampak tol Semarang-Demak.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto, menuturkan kalau ada kendala besar terkait pembebasan lahan terdampak ini.
Soalnya lahan tambak tersebut sudah tertutup air, sehingga eksekusinya perlu regulasi dari pemerintah.
"Diharapkan segera ditertibkan dengan Perpres terkait pembebebasan lahan musnah. Kami harap bsa cepat selesai, sehingga apa yang direncanakan untuk Maret 2022 bisa segera dimulai," jelas Rukiyanto, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/12/2021).
Rukiyanto menambahkan, pembebasan lahan nantinya dilakukan menggunakan dana APBN dan prosesnya digarap oleh tim perencanaan dari pemerintah.
Baca Juga: Proyek Tol Semarang-Demak Dihantam Masalah, Pemilik Tambak Layangkan Protes Keras, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Masalah Lahan Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Masih Berlanjut, Ini yang Akan Dilakukan BPN
Jika prosesnya sudah dimulai, diharapkan pembebasan lahannya bisa lebih berpihak kepada para pemilik lahan.
Ditambah dampak sosial dari pembebasan lahan terdampak tol Semarang-Demak juga harus diperhatikan.
Untuk itu, DPRD Kota Semarang pun akan ikut mengawasi pelaksanaan pembebasan lahan tambak yang terdampak proyek jalan tol.
"Tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah fungsi dan bentuk karena situasi alam. Ini sulit dideteksi karena sudah tidak kelihatan permukaan tanahnya. Apapun bentuknya, masyarakat masih jadi pemilik sah atas lahan ini," imbuh Rukiyanto.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menambahkan, ada 186 hektar tanah di wilayah Semarang yang terdampak proyek jalan tol Semarang-Demak.
Kendati demikian hanya 12 bidang saja yang berupa daratan, sementara sisanya berupa perairan.
Walau lahannya sudah berbentuk perairan, hak atas lahan tersebut masih dimiliki masyarakat.
Sehingga dibutuhkan Perpres yang mengatur pembebasan lahan yang sudah terendam air.
"Sekarang menunggu Perpres, karena yang punya kedudukan kewenangan pasti ya Presiden. Kalau tidak, akan timbu persoalan lain. Nantinya para pemilik lahan musnah akan mendapatkan dana kerahiman, beda dengan uang ganti rugi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul DPRD Kota Semarang Minta Pembebasan Lahan di Tanah Musnah Tol Semarang-Demak Bisa Berpihak ke Warga.