GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon dan pengapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan program diskon dan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini merupakan insentif fiskal tahun 2021.
"Dengan diluncurkannya Pergub 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Insentif akhir Tahun," ujar Dianari saat dihubungi GridOto.com, Selasa (14/12/2021).
Syaratnya, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Desember 2021.
"Pemberian keringanan pokok PKB sebesar 5% untuk tahun pajak 2021 sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021 yaitu 14-31 Des 2021 serta penghapusan sanksi administrasinya," ucapnya.
Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai akhir September, atau tanggal 31 Desember 2021.
"Sedangkan untuk BBN penyerahan kedua tetap diberikan keringanan sebesar 50% serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan, sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2021 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 - 31 Desember 2021," tutupnya.
Sekadar informasi, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, masyarakat dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak.
Baca Juga: Delapan Wilayah Masih Gelar Pemutihan Pajak di Pengujung 2021 Ini, Jangan Sampai Ketinggalan Sob
Baca Juga: Samsat Digital Permudah Pembayaran Pajak, Begini Harapan Irjen Pol Firman Santyabudi
Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.
Namun, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Bila telat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka besaran denda juga akan makin bertambah.