Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.
Namun, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Bila telat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka besaran denda juga akan makin bertambah.