Baca Juga: Honda Mobilio RS Gaya Racing Minimalis, Part Karbon Jadi Andalan
"Kami pun menemukan adanya penggunaan satu STNK untuk dua kendaraan yang berbeda," lanjutnya.
Setelah itu, Sutoyo langsung melimpahkan pelanggaran tersebut ke Reskrim Polresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sekadar informasi, pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan) sendiri termasuk melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan dalam UU No 22 Tahun 2009 LLAJ sudah dijelaskan beberapa sanksi yang bisa menjerat pelaku seperti berikut ini :
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Berhentikan Mobilio di Palang Joglo Solo, Polisi Temukan Kasus 1 STNK Digunakan Dua Mobil Berbeda