GridOto.com - Ketika membeli mobil atau motor secara kredit, biasanya konsumen akan menyesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran setiap bulannya.
Semakin panjang tenor kredit atau jangka waktu pinjamannya, angsuran yang harus dibayarkan semakin rendah.
Begitu juga sebaliknya, semakin singkat tenor kreditnya maka jumlah cicilan yang harus dibayarkan semakin tinggi.
Namun saat di tengah jalan konsumen melakukan wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan bisa ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan atau leasing.
Lantas, apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena kredit macet masih bisa ditebus kembali?
Menanggapi hal ini, Hendro Utomo selaku Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance mengatakan saat penarikan kendaraan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing.
"Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Hendro menegaskan, jangan panik kalau kendaraan konsumen telanjur disita oleh leasing, sebab masih bisa ditebus kembali.
Baca Juga: Kredit Hyundai Creta di Akhir Tahun Dapat Bunga Rendah, Angsuran Mulai Rp 4 Jutaan
Baca Juga: Jangan Sampai Enggak Tahu, Ternyata ke Sini Larinya Mobil atau Motor Setelah Ditarik Leasing
Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing.
"Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," terangnya.
Hendro pun memberi catatan, bila konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan selambat-lambatnya tujuh hari.
"Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.