Enggak Usah Panik, Kendaraan Ditarik Leasing Karena Kredit Macet Masih Bisa Ditebus Kembali, Begini Syaratnya

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 9 Desember 2021 | 11:30 WIB

Ilustrasi kredit kendaraan (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Jangan Sampai Enggak Tahu, Ternyata ke Sini Larinya Mobil atau Motor Setelah Ditarik Leasing

Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing.

"Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," terangnya.

Hendro pun memberi catatan, bila konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan selambat-lambatnya tujuh hari.

"Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.