Baca Juga: Harga Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Jutaan, Pilihannya Mulai Innova, Jazz dan Avanza
Sebagai informasi, Toyota Kijang Innova menjadi salah satu mobil yang mendapatkan perluasan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 50 persen hingga akhir Desember 2021.
Perluasan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2021 untuk mobil bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc.
Persyaratan yang diberikan pemerintah antara lain memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen serta berpenggerak roda 4x2 dan 4x4.
Dengan adanya insentif PPnBM tersebut, saat ini Kijang Innova dibanderol mulai Rp 326,4 juta hingga Rp 468,5 juta on the road (OTR) DKI Jakarta.