Beredar Foto Polisi Tidur Berukuran Jumbo di Media Sosial, Padahal Ada Aturan Bikinnya Lo

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 8 Desember 2021 | 15:05 WIB

Foto polisi tidur berukuran jumbo beredar di media sosial. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Mesin Motor Matic Mendadak Mati Saat Lewat Polisi Tidur? Ini Biang Keladinya

Padahal pembuatan polisi tidur sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan kalau bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimal 12 cm.

Kemudian lebar bagian atasnya minimal 15 cm dengan kedua sisi miringnya harus punya kelandaian yang sama, yakni 15 persen.

Kalau sampai ada oknum yang mencoba bikin polisi tidur asal-asalan, maka bisa dijerat dengan pasal 274 dan 275 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi polisi tidur

Dalam pasal 274 disebutkan kalau setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedangkan pasal 275 ayat 1 berisi tentang setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan pengaman pengguna jalan bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Setelah tahu aturannya, lebih baik jangan bikin polisi tidur asal-asalan di jalanan umum atau wilayah pemukiman sobat GridOto.

Pasalnya, sanksi yang diberikan untuk oknum-oknumnya jelas bakal bikin kantong jebol.