GridOto.com - Permasalahan terkait proyek jalan tol Semarang-Demak tampaknya masih bermunculan.
Kali ini Yayasan Sunan Kalidjogo, Demak, Jawa Tengah yang melayangkan protes kepada pihak-pihak yang terkait dengan proyek jalan tol Semarang-Demak.
Adapun protes yang dilayangkannya terkait proses penggantian tanah wakaf yang terdampak proyek jalan tol tersebut.
Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo, R Agus Supriyanto menuturkan dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses ganti rugi tanah wakaf yang terdampak proyek.
Padahal, yayasan sudah menyerahkan sebanyak 58 bidang tanah wakaf seluas 11,8 hektar kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak untuk proyek ini.
Sekarang pengerjaan di lahan wakaf itu bahkan sudah dilakukan oleh kontraktor, meski masalahnya belum terselesaikan.
"Setelah serah terima, sangat disayangkan kami tidak pernah lagi menerima informasi terkait keberadaan dan status dari sertifikatnya. Terlebih proses yang sudah dan sedang berlangsung ya kami tidak tahu," jelasnya, dikutip dari Tribunjateng.com.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Sunan Kalidjogo, Aprilia Supaliyanto mengatakan dirinya merasa Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk tol Semarang-Demak mengabaikan masalah ini.
"Juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Demak wajib hukumnya melaksanakan objek hukum dengan klien ami supaya tidak ada salah langkah hingga berimbang ke persoalan hukum oleh pihak terkait," katanya.
Baca Juga: Update Terbaru Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2, Target Selesainya di Tanggal Cantik Lho
Aprilia mengaku sempat mendatangi Kantor Pertanahan Demak untuk menanyakan terkait kejelasan masalah tersebut pada Jumat (03/12/2021).
Sayangnya, ia pulang tanpa membawa hasil positif dan masalah masih terus berlanjut.
Untuk diketahui, tanah wakaf yang terdampak proyek negara tidak bisa digantikan dengan uang.
Namun dengan tanah yang kualitasnya sama dengan tanah yang terdampak.
Dalam pengelolaan tanah wakafnya juga ada pihak yang disebut nazhir, yakni organisasi badan hukum yang menjadi pengurus, pemelihara dan penjaga tanah wakaf.
Adapun untuk nazhir Yayasan Sunan Kalidjogo yakni Raden Rachmad, Raden Krisnaidi dan Almarhumah Anggani Soedjono.
Kendati demikian, kedua nazhir yang masih ada justru tidak dilibatkan dalam proses penggantian tanah wakaf.
"Dari informasi yang kami terima, P2T telah mengundang dan melibatkan nama nazhir. Tpi setahu saya, nama Raden Rachmad maupun Raden Krisnaidi tidak tercantum," ujar Agus.
Lalu salah satu nazhir, Radin Krisnaidi menyebutkan kalau dirinya tidak dilibatkan dalam proses penggantian tanah wakaf.
Ia tahu bahwa ada nazhir yang sudah dilibatkan oleh tim P2T tol Semarang-Demak.
"Tapi nazhir yang dimaksud berinisial AR, bukan kedua nazhir yang ditetapkan pengurus. Sehingga kami mempertanyakan legalitas AR sebagai nazhir," sebutnya.
Menanggapi masalah ini, Humas PT Pembangunan Perumahan (PP), Robby Sumarna mengatakan kalau dalam pelaksanaan penggantian tanah wakaf sudah dilakukan atas izin dari nazhir Raden Rachmad.
Lalu prosesnya difasilitasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Jadi, pengurukan 10 hektar tanah wakaf tersebut sudah mendapat izin dari nazhir.
"Karena proyek nasional, beliau mempersilakan PT PP untuk menggarap lahan sambil menunggu proses gantu tanah/lahan selesai," ucap Robby.
Robby melanjutkan, perizinan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak dii lahan wakaf ini sebetulnya sudah terbit sejak Maret 2021 lalu.
Juga sudah dilakukan pertemuan dengan agenda penandatanganan kesepakatan nilai ganti rugi.
Belum lagi sempat ada pengadilan terkait adanya konflik internal ahli waris.
"Keputusannya menunjuk Yayasan Sunan Kalijaga yang yang dipimpin Agus Riyanto. Jadi Kami berpedoman terhadap putusan pengadilan dan yang kami pakai adalah izin yang satu, yaitu Yayasan Sunan Kalijaga," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk sekarang PP akan memakai keputusan yang sudah ditetapkan.
Walaupun Yayasan Sunan Kalidjogo sedang kasasi, mereka tidak masalah, mengingat ada putusan dari Pengadilan Tinggi.
Atas keputusan ini, enggak heran kalau PP meminta izin ke Yayasan Sunan Kalijaga untuk memulai pengerjaan proyek.
Bahkan pihak-pihak terkait sudah memberikan uang ganti rugi ke para petani yang menggarap lahan terdampak tersebut.
"Pengerjaannya sudah dimulai sejak Agustus 2021. Soalnya izinnya sudah ada sejak Maret 2021," imbuh Robby.
Sekadar informasi, pengerjaan jalan tol Semarang-Demak Seksi 2 ditargetkan bisa selesai pada Juni 2022.
Untuk pembebasan lahannya saja sekarang progresnya sudah mencapai 92 persen dan target selesai pada Januari 2022.
"Untuk wilayah Kadilangu hanya tinggal lahan pengganti yang perlu disipak PPK dan ditargetkan selesai pada Januari 2022. Sehingga kami masih sesuai target, yakni selesai di Juni 2022," pungkas Robby.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Yayasan Sunan Kalidjogo Dirugikan Atas Pembangunan Tol Semarang-Demak, Ini Jawaban Pelaksana Proyek.