Lalu salah satu nazhir, Radin Krisnaidi menyebutkan kalau dirinya tidak dilibatkan dalam proses penggantian tanah wakaf.
Ia tahu bahwa ada nazhir yang sudah dilibatkan oleh tim P2T tol Semarang-Demak.
"Tapi nazhir yang dimaksud berinisial AR, bukan kedua nazhir yang ditetapkan pengurus. Sehingga kami mempertanyakan legalitas AR sebagai nazhir," sebutnya.
Menanggapi masalah ini, Humas PT Pembangunan Perumahan (PP), Robby Sumarna mengatakan kalau dalam pelaksanaan penggantian tanah wakaf sudah dilakukan atas izin dari nazhir Raden Rachmad.
Lalu prosesnya difasilitasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Jadi, pengurukan 10 hektar tanah wakaf tersebut sudah mendapat izin dari nazhir.
"Karena proyek nasional, beliau mempersilakan PT PP untuk menggarap lahan sambil menunggu proses gantu tanah/lahan selesai," ucap Robby.
Robby melanjutkan, perizinan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak dii lahan wakaf ini sebetulnya sudah terbit sejak Maret 2021 lalu.