GridOto.com - Sebagai pengendara yang baik, sudah seharusnya sobat GridOto mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Contohnya dengan berhenti ketika lampu lalu lintas sedang menyala merah.
Kendati demikian, masih saja ada pengendara nakal yang justru nekat menerobos ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Contohnya pengendara Mitsubishi Pajero Sport yang melintas di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @dahscam_owners_indonesia, terlihat pengendara Mitsubishi Pajero Sport yang melaju di tengah kemacetan di sebuah perempatan.
Namun saat lampu lalu lintas menyala merah, Pajero Sport tersebut justru tetap memaksakan untuk lewat.
Alhasil, arus lalu lintas dari arah kanan sempat tersendat karena dihalanggi pengendara Mitsubishi Pajero Sport.
Untuk diketahui, pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 4, ada lima hal yang harus dipatuhi pengendara.
Baca Juga: Honda PCX 160 Tertangkap Kamera Sengaja Terobos Masuk Jalan Tol, Padahal Sanksinya Enggak Main-main
Salah satunya yakni mematuhi Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) saat berkendara di jalan.
Jika pengendara kedapatan melanggar aturan tersebut, maka dirinya bisa dijerat sanksi yang sudah diatur pada pasal 287 ayat 2.
Adapun pasal 287 ayat 2 berisi setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL, maka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, setelah tahu aturannya, jangan sekali-sekali deh nekat menerobos lampu merah.
Soalnya sanksinya enggak main-main dan bisa bikin dompet pelanggarnya jebol tuh.
Lalu selalu ingat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan hormati pengguna jalan lainnya ya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)