Mitsubishi Pajero Sport Satu Ini Nekat Terobos Lampu Merah hingga Nyaris Bikin Celaka, Dendanya Tak Main-main Lho

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 3 Desember 2021 | 09:45 WIB

Mitsubishi Pajero Sport yang nekat terobos lampu merah di Kota Medan, Sumatera Utara. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Honda PCX 160 Tertangkap Kamera Sengaja Terobos Masuk Jalan Tol, Padahal Sanksinya Enggak Main-main

Salah satunya yakni mematuhi Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) saat berkendara di jalan.

Jika pengendara kedapatan melanggar aturan tersebut, maka dirinya bisa dijerat sanksi yang sudah diatur pada pasal 287 ayat 2.

Adapun pasal 287 ayat 2 berisi setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL, maka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Nah, setelah tahu aturannya, jangan sekali-sekali deh nekat menerobos lampu merah.

Soalnya sanksinya enggak main-main dan bisa bikin dompet pelanggarnya jebol tuh.

Lalu selalu ingat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan hormati pengguna jalan lainnya ya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)