Polisi Tak Akan Lakukan Penyekatan saat Natal dan Tahun Baru, Tapi Hal Berikut Sebagai Gantinya

M. Adam Samudra - Jumat, 3 Desember 2021 | 09:20 WIB

Ilustrasi PPKM diperpanjang (M. Adam Samudra - )

 
Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Tanggal Segini, Ini Imbauan Jasa Marga
 
Saat ini teknis penerapan hingga titik yang akan diterapkan CFN pada malam tahun baru 2022 tengah digodok dan kan ditentukan pada 24 Desember 2021.

Sambodo mengatakan kebijakan itu nantinya diharapkan mencegah adanya kenaikan kasus COVID-19 selepas libur Natal dan tahun baru.

"Kita jaga setelah libur Nataru tidak jadi peningkatan COVID-19 yang signifikan," terang Sambodo.

Sekadar informasi, Kepolisian Republik Indonesia juga menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polri dan TNI beserta unsur dari pemerintah serta mitra Kepolisian lainnya.