Batal Deh Sunmori, 31 Motor Berknalpot Brong Diciduk Polisi di Tawangmangu

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 29 November 2021 | 18:30 WIB

Apes. 31 pengendara motor berknalpot brong diciduk polisi di Tawangmangu, Karanganyar saat sunmori (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Knalpot Brong Deh, Bakal Kena Semprot dan Ditilang Lo

Namun diduga para pengendara motor yang sunmori tersebut sudah naik sebelum polisi menggelar penyekatan.

Dia menjelaskan, kurang lebih ada 31 motor yang terjaring polisi.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menjelaskan, jumlah pemotor yang terjaring mengalami penunrunan signifikan.

"Minggu sebelumnya 47 motor, bahkan sebelumnya lagi ratusan," terang dia.

"Sampai siang dapat 1 knalpot brong, ternyata selama beberapa kali operasi membuat efek jera untuk pengguna knalpot brong," tambahnya.

Sekadar informasi, dalam pasal 48 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan syarat laik jalan.

Dalam ayat (3) disebutkan, beberapa poin yang harus dipenuhi sebagai syarat kendaraan laik jalan adalah emisi gas buang dan kebisingan suara.

Nah, pada pasal 285 dijelaskan, pelanggar diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Apesnya 31 Pemilik Motor Knalpot Brong di Tawangmangu Ini, Niatnya Sunmori,Tapi Malah Disikat Polisi"