Gak Habis Pikir! Ini Alasan Sopir Mercedes-Benz E300 Nekat Lawan Arus Tol JORR, Tabrak 2 Mobil

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Maret 2021 | 20:35 WIB

Sebuah kendaraan melawan arus di jalan tol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Video viral memperlihatkan sebuah mobil Mercedes-Benz E300 melawan arus di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) pada Sabtu (27/11/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan mobil Mercy yang dikendarai MSD (66) melawan arus dari selatan ke utara.

Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.

Kedua mobil itu adalah Honda Mobilio yang dikendarai NB (38) dan Kijang Inova yang dikendarai R (30).

"Berdasarkan keterangan yang didapat semula kendaraan sedan Mercy nomor polisi B-1125-KAD datang dari arah Selatan menuju Utara melalui jalan tol JORR dengan melawan arah dan diduga masuk dari pintu keluaran Bintara," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Minggu (28/11/2021).

"Sesampainya di KM.53.600 wilayah Cakung Jakarta Timur menabrak bagian depan kendaraan Honda Mobilio nomor polisi B-1129-ERA dan kendaraan Toyota Kijang Inova nomor polisi B-1065-FFH sehingga mengakibatkan rusaknya kendaraan tersebut," sambungnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penangakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto menyebut si pengendara saat itu tidak mengetahui jalan.

"Saat dikonfirmasi si pengemudi katanya gak tahu jalan. Sementara ini pelaku sudah diproses," ujar Kompol Sriyanto.

Baca Juga: Sering Panik Kena Jepret Kamera Elektronik, Apakah Kena Tilang atau Tidak? Begini Cara Ceknya

Baca Juga: Wajib Disimak Agar Tidak Terjebak Macet, Jasa Marga Bakal Lakukan Perbaikan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Dalam Waktu Dekat

Akibat kejadian itu, NB mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi.

Sementara, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan.

Sedangkan, MSD kini tengah diamankan ke Polsek Cakung, Jakarta Timur.

Sekadar informasi, pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu.