Akibat kejadian itu, NB mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi.
Sementara, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan.
Sedangkan, MSD kini tengah diamankan ke Polsek Cakung, Jakarta Timur.
Sekadar informasi, pelanggaran lawan arus telah diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, denda maksimal Rp 500 ribu.