Baca Juga: Pengendara Yamaha Vega ZR Nekat Masuk Tol Cikupa, Endingnya Kena Semprot Petugas Deh
Lebih rincinya pada pasal 56 yang disebutkan kalau setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Pengguna jalan tol di sini merupakan pengemudi yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil, bus dan truk.
Kalau kedapatan melanggar aturan tersebut, pengendara bisa dijerat sanksi yang diatur pada pasal 63 ayat 6.
Adapun pasal 63 ayat 6 berisi setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Tapi, pengendara yang melanggar pasal 56 juga bisa dijerat dengan sanksi yang diatur pada pasal 64 ayat 4.
Dalam pasal 64 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Setelah tahu aturan ini, jangan sekali-sekali deh nekat masuk jalan tol sambil mengendarai motor, soalnya sanksinya bisa bikin kantong jebol.
Lalu jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan menghormati sesama pengguna jalan.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)