Honda PCX 160 Tertangkap Kamera Sengaja Terobos Masuk Jalan Tol, Padahal Sanksinya Enggak Main-main

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 26 November 2021 | 14:35 WIB

Cuplikan video pengendara Honda PCX 160 nekat terobos jalan tol lewat GT Baros. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Pengendara Yamaha Vega ZR Nekat Masuk Tol Cikupa, Endingnya Kena Semprot Petugas Deh

Lebih rincinya pada pasal 56 yang disebutkan kalau setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

Pengguna jalan tol di sini merupakan pengemudi yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih, seperti mobil, bus dan truk.

Kalau kedapatan melanggar aturan tersebut, pengendara bisa dijerat sanksi yang diatur pada pasal 63 ayat 6.

Adapun pasal 63 ayat 6 berisi setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi penindakan pengendara motor masuk jalan tol.

Tapi, pengendara yang melanggar pasal 56 juga bisa dijerat dengan sanksi yang diatur pada pasal 64 ayat 4.

Dalam pasal 64 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Setelah tahu aturan ini, jangan sekali-sekali deh nekat masuk jalan tol sambil mengendarai motor, soalnya sanksinya bisa bikin kantong jebol.

Lalu jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan menghormati sesama pengguna jalan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)