Ingat! Jangan Pernah Pakai Kendaraan Pelat Dinas Khusus untuk Keperluan Pribadi

M. Adam Samudra - Rabu, 24 November 2021 | 18:35 WIB

Ilustrasi . Pelat nomor khusus asli dengan 4 angka diawali angka 1 (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat seperti Polisi atau TNI, wajar jika mendapatkan fasilitas kendaraan pelat khusus.

Fasilitas tersebut untuk kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan tugas.

Sayangnya, kendaraan berpelat khusus itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Sebenarnya, boleh enggak sih kendaraan dinas yang memiliki pelat khusus digunakan oleh warga sipil atau pihak keluarga?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda  Metro Jaya AKBP Argo Wiyono meberikan penjelasan.

Menurutnya, aparatur sipil, polisi, dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas kegiatannya yang dilakukan untuk sesuai bidangnya.

Misalnya polisi lalu lintas untuk pengamanan jalan, kemudian reserse sebagai dukungan upaya penyidikan atau upaya paksa, lalu binmas untuk sosialisasi atau imbauan.

Ia menambahkan, bila ranah operasionalnya untuk kepentingan pribadi, maka kendaraan dinas tidak dapat digunakan dalam alasan apapun.

"Seharusnya tidak boleh. Penggunaan kendaraan dengan menggunakan nopol bantuan khusus/rahasia hanya boleh digunakan oleh petugas dalam rangka dinas khusus," kata Argo saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Ramai Dihujat Netizen, Honda CRF150L Berpelat Dinas Malah Dipakai Buat Sunmori

Baca Juga: Mobil Kena Tilang Karena Pengemudi Tidak Pakai Sabuk Pengaman, Eh Ternyata Juga Pakai Pelat Nomor Palsu

"Hal itu biasanya akan ditindaklanjuti ranahnya oleh Propam secara internal," bebernya.

Jelasnya lagi, pengemudi kendaraan dinas Polri tidak main-main. Maksudnya ketika ditunjuk, tidak mudah untuk dipindahtangankan.

Tambahnya ada surat perintah yang berisi keterangan siapa yang berhak mengemudikannya.

Menurutnya hal itu sudah jelas tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam Perkap tersebut disebutkan, registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor dinas Polri diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kendaraan bermotor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Polri.

Kemudian, untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data regident kendaraan bermotor dinas Polri harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.