"Hal itu biasanya akan ditindaklanjuti ranahnya oleh Propam secara internal," bebernya.
Jelasnya lagi, pengemudi kendaraan dinas Polri tidak main-main. Maksudnya ketika ditunjuk, tidak mudah untuk dipindahtangankan.
Tambahnya ada surat perintah yang berisi keterangan siapa yang berhak mengemudikannya.
Menurutnya hal itu sudah jelas tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam Perkap tersebut disebutkan, registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor dinas Polri diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kendaraan bermotor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Polri.
Kemudian, untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data regident kendaraan bermotor dinas Polri harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.