Dalam pasal 311 ayat 1 disebutkan kalau pengendara yang sengaja berkendara dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Ceritanya bakal berbeda kalau sampai truk oleng mengalami kecelakaan, maka sopirnya bisa dijerat antara pasal 311 ayat 2 hingga pasal 311 ayat 5.
Untuk pasal 311 ayat 2 dijelaskan kalau berkendara dengan ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang bisa dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
Lalu pada pasal 311 ayat 3, jika pengendara ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaran dan/atau barang bisa dipenjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
Selanjutnya, kalau kecelakaannya sampai menyebabkan korban luka berat, sopir truk oleng bisa dijerat pasal 311 ayat 4 dengan saksi pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Terakhir, jika pengendara truk oleng sampai mengalami kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia, maka saksinya sesuai dengan pasal 311 ayat 5 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Setelah tahu aturannya, lebih baik jangan coba-coba lakukan aksi truk oleng lagi.
Juga jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan hormati pengguna jalan lainnya ya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Agoez Bandz Official 2 (@agoezbandz4)