GridOto.com - Sobat tentu kerap melihat rambu lalu lintas dilarang stop atau berhenti, dan dilarang parkir di jalan.
Tanda dilarang berhenti dilambangkan dengan huruf S yang dicoret.
Sedangkan tanda dilarang parkir pakai huruf P yang dicoret.
Kedua rambu ini menggunakan background putih serta tanda coret merah yang artinya merupakan sebuah larangan.
Yup, kedua rambu ini sama-sama melarang pengendara untuk berhenti.
Tapi jangan salah kaprah dulu, yuk kenali perbedaan antara parkir dan
Baca Juga: Bukan Layangan, Pengemudi Wajib Tahu Arti Rambu yang Kerap Ditemui di Jalan Layang Ini
Penjelasan mengenai arti berhenti dan parkir terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya," tertuang pada pasal 1 poin 15.
Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Singkatnya, kendaraan hanya disebut berhenti jika belum ditinggal pengemudi.
Sedangkan kendaraan dikatakan parkir jika pengemudi sudah meninggalkan kendaraan.
Jadi itu bedanya ya, makanya jangan salah kaprah sama kedua rambu itu.
Nah, jika ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka sanksi tegas siap menanti.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."