Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Singkatnya, kendaraan hanya disebut berhenti jika belum ditinggal pengemudi.
Sedangkan kendaraan dikatakan parkir jika pengemudi sudah meninggalkan kendaraan.
Jadi itu bedanya ya, makanya jangan salah kaprah sama kedua rambu itu.
Nah, jika ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka sanksi tegas siap menanti.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."