Sering Bikin Salah Kaprah, Berikut Bedanya Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 21 November 2021 | 21:12 WIB

Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sobat tentu kerap melihat rambu lalu lintas dilarang stop atau berhenti, dan dilarang parkir di jalan.

Tanda dilarang berhenti dilambangkan dengan huruf S yang dicoret.

Sedangkan tanda dilarang parkir pakai huruf P yang dicoret.

Nissan.co.id
Ilustrasi area dilarang parkir

Kedua rambu ini menggunakan background putih serta tanda coret merah yang artinya merupakan sebuah larangan.

Yup, kedua rambu ini sama-sama melarang pengendara untuk berhenti.

Tapi jangan salah kaprah dulu, yuk kenali perbedaan antara parkir dan 

Baca Juga: Bukan Layangan, Pengemudi Wajib Tahu Arti Rambu yang Kerap Ditemui di Jalan Layang Ini

Penjelasan mengenai arti berhenti dan parkir terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya," tertuang pada pasal 1 poin 15.