Sanksi dari pelanggaran tersebut juga sudah diatur pada pasal 285 ayat 1, di mana pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Penggunaan knalpot brong ini sangat menggangu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu (masyarakat dan pengguna jalan lainnya). Sudah banyak keluhan dari masyarakat (terkait kendaraan berknalpot brong)," jelas Tugiman, dikutip dari Tribunjateng.com.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kebumen, AKP Sugiyanto, mengaku sudah menindak ratusa pengendara, baik motor maupun mobil yang menggunakan knalpot brong.
Dari ratusan pelanggar, diketahui ada beberapa yang beritikad baik dengan mengganti knalpotnya di hadapan petugas agar tidak ditilang.
"Ada juga pelanggar yang tidak kami tilang. Pelanggar bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar," paparnya.
Tak hanya mengganti knalpotnya, para pelanggar juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya berjanji untuk tidak mengulang perbuatannya lagi.
Kemudian, knalpot brong yang digunakan para pelanggar juga diserahkan ke petugas sebagai barang bukti sitaan.
Selain Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini dituliskan kalau motor berkubikasi 80-175 cc punya batas kebisingan maksimal 80 desibel (dB).
Sedangkan untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 175 cc ditetapkan batas maksimal kebisingannya sampai 83 dB.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ramai Razia Knalpot Brong, Pengendara Kena Tilang hingga Suruh Ganti Knalpot Standar.