Termasuk juga pemantapan data lahan yang benar-benar terdampak proyek jalan tol ini atau tidak.
"Lokasinya nanti digunakan untuk pembangunan jalan tol, dalam hal ini pembangunan tanggul laut. Tapi ada juga di situ sertifikat haknya memang belum masuk daftar," tutur Sigit.
Lalu terkait masalah tanah musnah yang dilayangkan oleh para pemilik lahan juga akan segera diselesaikan dengan melakukan identifikasi lanjutan dan invetarisasi.
"Kalau nanti tanah musnah, maka kami akan buatkan surat keputusan untuk ditetapkan sebagai tanah musnah," pungkas Sigit.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Warga Kembali Tolak Penetapan Tanah Musnah Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak, Ini Kata BPN.