Mau Kemudikan Truk dan Bus? Bikin SIM B1 dan B2 Sekarang Bisa Online Loh, Begini Cara Beserta Biayanya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 14 November 2021 | 21:50 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Jangan Harap Dapat SIM B1 dan B2 Kalau SIM Ini Aja Belum Ada

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Sobat bisa mendownloadnya di Google Play Store ataupun App Store.

Kalau soal biaya, baik SIM B1 maupun B2 sama yakni Rp 120 ribu.

Perlu diingat, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Berikut langkah-langkahnya:

- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
- Lakukan Face recognition.
- Pilih jenis SIM.
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code.
- Pilih Satpas.
- Pilih jadwal ujian praktik.