GridOto.com - Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan razia dalam Operasi Zebra Jaya 2021 yang digelar selama 15 - 28 November.
Pelanggaran yang pertama yakni mengenai protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.
Sriyanto mengimbau masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan hingga rambu lalu lintas.
Menurut dia, salah satu penyebab kecelakaan berawal dari masyarakat yang melanggar rambu.
Baca Juga: Polisi Amankan 25 Motor yang Terlibat Aksi Balap Liar, Ada Sederet Sanksi yang Siap Menanti
Baca Juga: Terciduk Pasang Pelat Palsu, Mitsubishi Pajero Sport Ketua DPRD Mamuju Diangkut Polisi
"Kepada masyarakat kami imbau agar tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm dan menjaga keselamatan pribadi dan keselamatan pengguna jalan lain," pungkas dia.
Sekadar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memetakan sejumlah kawasan rawan pelanggaran antara lain Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang.
Di Jakarta Timur ada di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Panjaitan, dan Jalan Sutoyo.