GridOto.com - Belum lama ini dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada Kamis (04/11/2021).
Vanessa Angel dan sang suami menjadi korban kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto (JOMO) KM 673 +300/A.
Dalam insiden itu, mobil yang dikemudikan oleh Tubagus Muhammad Joddy terpelanting hingga bodi sisi kiri terkoyak.
Tubagus Muhammad Joddy yang selamat dari kecelakaan tunggal itu pun langsung jadi buah bibir hingga saat ini.
Dari hasil penyidikan, Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanesa saat kejadian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kami terima SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021).
Imran menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
Baca Juga: Berkendara di Jalan Tol Dianggap Tidak Aman, Begini Tanggapan BPTJ
Menurutnya, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengatakan, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, untuk menangani kasus itu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Akhirnya Tubagus Joddy Ditetapkan Tersangka, Ini Sederet Pengakuan Sopir Vanessa Angel pada Polisi