Menurutnya, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengatakan, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, untuk menangani kasus itu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Akhirnya Tubagus Joddy Ditetapkan Tersangka, Ini Sederet Pengakuan Sopir Vanessa Angel pada Polisi