GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 yang rencananya akan dilaksanakan mulai pekan depan, yakni pada tanggal 15 hingga 28 November 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelasakan Operasi Zebra Jaya 2021 digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com, Selasa (9/11/2021).
Meski demikian, Argo menegaskan, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.
Nantinya dalam operasi tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian.
Salah satunya melawan arus, tidak memakai Helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan, balap liar, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone, lawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.
Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Ini Fungsi Sensor Oksigen di Knalpot Mobil, Pengaruh Pada Uji Emisi
Baca Juga: Murah, Segini Biaya untuk Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel
Berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:
- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000
- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.